
FAQ
Tentang Cukai
1. Apa itu NPPBKC?
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) adalah izin untuk menjalankan kegiatan di antaranya sebagai:
a. Pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau
b. Pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol
2. Bagaimana proses pembuatan izin NPPBKC?
Silakan buka laman "Prosedur"pada menu "Pelayanan Perizinan Pengusaha Barang Kena Cukai" di halaman utama
3. Apa syarat lokasi, bangunan, tempat usaha hasil tembakau?
Untuk pabrik:
a. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
b. Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal;
c. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
d. Memiliki luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan hasil tembakau:
a. Tidak menggunakan tempat penimbunan tembakau yang berhubungan langsung dengan bangunan halaman, atau tempat usaha importir yang dimintakan izin;
b. Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, dan
c. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.
4. Apa syarat lokasi, bangunan, tempat usaha minuman mengandung etil alkohol?
Untuk pabrik:
a. Tidak berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat-tempat lain yang bukan bagian pabrik yang dimintakan izin;
b. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum;
c. Memiliki luas bangunan paling sedikit 300 meter persegi;
d. Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian pabrik;
e. Memiliki bangunan, ruangan, dan tempat dipakai untuk membuat etil alcohol;
f. Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang selesai
dibuat;
g. Memiliki bangunan, ruangan, tempat dan tangki atau wadah lainnya untuk menimbun MMEA yang Cukainya sudah dibayar atau dilunasi;
h. Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan
baku atau bahan penolong;
i. Memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan dan tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk
produksi dan penimbunan bahan baku atau bahan penolong;
f. Memiliki ruangan yang memadai bagi pejabat bea cukai dalam melakukan pekerjaan atau pengawasan; dan
g. Memiliki pagar/dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian minimal 2 meter yang merupakan batas
pemisah yg jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
Untuk tempat usaha importir yang berfungsi sebagai tempat penimbunan MMEA:
a. Tidak menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan halaman,
atau tempat usaha importir yang dimintakan izin;
b. Memiliki jarak lebih dari 100 meter dengan tempat ibadah umum, sekolah, atau rumah sakit;
c. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada dikawasan perdagangan;
d. Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha importir;
e. Memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA yang diimpor; dan
f. Memiliki pagar/dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian minimal 2 meter yang merupakan batas
pemisah yg jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
Untuk tempat usaha penyalur yang berfungsi sebagai tempat penimbunan MMEA:
a. Dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman,
atau tempat –tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin;
b. Memiliki jarak lebih dari 100 meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit;
c. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada dikawasan perdagangan;
d. Memiliki luas bangunan paling sedikit 100 meter persegi;
e. Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari tempat usaha penyalur;
f. Memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA;
g. Memiliki alat pemadam kebakaran yang memadai; dan
h. Memiliki pagar/dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian minimal 2 meter yang merupakan batas
pemisah yg jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan pemerintah daerah setempat.
Untuk TPE
a. Dilarang menggunakan tempat penimbunan MMEA yang berhubungan langsung dengan bangunan, halaman, atau tempat –tempat lain yang bukan bagian tempat usaha penyalur yang dimintakan izin;
b. Berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum, kecuali yang berada dikawasan industry, dikawasan
perdagangan dan hotel atau tempat hiburan;
c. Memiliki jarak lebih dari 100 meter dengan tempat ibadah umum, sekolah atau rumah sakit, kecuali tempat
ibadah umum yang disediakan oleh pengusaha hotel, restoran atau tempat hiburan;
d. Memiliki persil, bangunan ruang, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari TPE; dan
e. Memiliki bangunan, ruangan dan tempat yang digunakan untuk menimbun MMEA.