FAQ

Tentang Kepabeanan

1. Apakah yang dimaksud dengan impor?

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean

2. Apakah yang dimaksud dengan daerah pabean?

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan

3. Apakah yang dimaksud dengan impor untuk dipakai?

Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau untuk dimiliki, atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia

4. Apakah yang dimaksud dengan Jalur Merah dalam proses impor barang?

Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

5. Dalam hal apa saja proses importasi barang dikenai Jalur Merah?

Yang dimaksud dalam kriteria Jalur Merah adalah:

a. Importir Baru;

b. Importir termasuk dalam kategori risiko tinggi (high-risk importir);

c. Barang impor sementara;

d. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;

f. Barang re-impor;

g. Terkena pemeriksaan acak;

h. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

i. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi

6. Apakah yang dimaskud impor sementara?

Pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

7. Apakah syarat suatu barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang impor sementara?

Yaitu apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Tidak akan habis dipakai selama jangka waktu

b. Mudah dilakukan identifikasi

c. Tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki selama jangka waktu, kecuali aus karena penggunaan

Ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali

8. Apa saja manfaat yang diperoleh dari fasilitas Impor Sementara?

Manfaatnya adalah dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea masuk

9. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan pembebasan bea masuk?

a. Barang untuk keperluan pameran selain di Tempat Penimbunan Pabean

b. Barang untuk keperluan seminar

c. Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi

d. Barang untuk keperluan tenaga ahli

e. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan

f. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga dan perlombaan

g. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak

h. Barang keperluan contoh atau model

i. Kapal pesiar perorangan (yacht) yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara

j. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh warga negara asing

k. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular (rutin)

l. Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi

m. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan

n. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan
keamanan dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial

o. Barang untuk keperluan kegiatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

p. Kapal yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional

q. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional

r. Barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas

s. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri

t. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

u. Petikemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

10. Barang impor sementara apa sajakah yang diberikan keringanan bea masuk?

Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur

11. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas impor sementara?

Dengan mengajukan surat permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala KPPBC setempat

12. Apakah barang kiriman itu?

Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pos

13. Saya mendapat paket kiriman dari teman saya di luar negeri, apakah saya wajib membayar bea masuk atas barang kiriman tersebut?

a. Barang kiriman dengan nilai pabean ≤ FOB USD 3.00 (Tiga US Dollar) untuk setiap orang per kiriman,
diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM; dikecualikan dari pemungutan
PPh.

b. Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk, maka barang kiriman dipungut bea masuk dan
dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM dengan dasar seluruh nilai pabean barang kiriman; dikecualikan dari
pemungutan PPh.

14. Bagaimana cara tracking barang kiriman saya ?

Silakan buka laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman

15. Apakah pribadi penumpang itu?

Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan

16. Apakah barang dagangan itu?

Barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi

17. Apakah Customs Declaration (CD) itu?

Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut

18. Haruskah saya membayar bea masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia?

Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor

19. Apakah saya diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia?

Setiap orang diperbolehkan membawa rokok dan minuman beralkohol ke Indonesia dalam jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol, apabila barang kena cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah yang diberi pembebasan, kelebihan yang dibawa selanjutnya akan dimusnahkan