Gempur Rokok Ilegal

  1. Apa itu rokok ilegal?

    Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yaitu:
    1. Rokok dengan Pita Cukai Palsu
    2. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan
    3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas
    4. Rokok tanpa Pita Cukai (Polos)

  2. Kemana saya harus melaporkan rokok ilegal?
    Sobatisun bisa melaporkan melalui form pengaduan disini.