
IMEI
Sobatisun Perlu Tahu:
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan IMEI perangkat saya?
a. Passport;
b. Boarding pass kedatangan di Indonesia;
c. Perangkat (ponsel/tablet) yang akan didaftarkan IMEI-nya;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (jika ada);
e. Surat Keterangan Sehat dan Rekomendasi Perjalanan dalam hal pendaftaran dilakukan lima hari sejak selesai karantina;
f. Barcode yang didapatkan pada laman beacukai.go.id/register-imei.
Bagaimana cara saya mendaftarkan perangkat di laman beacukai.go.id/register-imei?
a. Buka laman pendaftaran disini;
b. Isi form data diri dan list data barang kemudian kirim formulir;
c. Sobatisun akan mendapatkan barcode yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai setempat.
Apa syarat untuk mendapatkan pembebasan $500?
Selama dalam kurun waktu lima hari sejak selesai karantina, Sobatisun memiliki hak atas pembebasan $500 dengan melampirkan Surat Keterangan Sehat dan Rekomendasi Perjalanan.Setelah saya mendaftar di laman beacukai.go.id/register-imei, apa yang harus saya lakukan?
Serahkan barcode yang didapatkan kepada petugas Bea Cukai tempat mendaftar, dengan membawa dokumen pada nomor (1), setelah itu Sobatisun akan mendapatkan kode billing apabila ada pungutan (Bea Masuk, PPN, dan PPH) yang harus dibayarkan. Ketika Sobatisun telah memenuhi kewajiban pembayaran, perangkat akan langsung bisa digunakan dalam waktu 2x24 jam tanpa perlu kembali ke kantor Bea Cukai.