Survei Pengetahuan Masyarakat dan Sosialisasi Rokok Ilegal

Minisun BC Banyuwangi

4/14/20221 min read

Selamat siang, SobatIsun!

Gimana nih puasa hari ini? Masih semangat dong ya.

Kali ini, MinIsun akan membahas tentang rokok ilegal nih. SobatIsun sudah tahu belum sih bagaimana ciri rokok yang dianggap sebagai rokok ilegal? Ciri yang paling mudah diketahui adalah rokok tersebut tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos. Tidak hanya itu, ciri lainnya adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai namun berbeda.

Pada tanggal 11 April s.d. 12 April 2022, Kantor Bea Cukai Banyuwangi mendatangi tiga kecamatan di Kabupaten Banyuwangi untuk dilakukan survei pengetahuan masyarakat dan sosialisasi rokok ilegal. Mulai dari Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro, sampai Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Pegawai Bea Cukai Banyuwangi yang bertugas mendatangi masyarakat sekitar, mulai dari pegawai bengkel, tukang becak, pedagang, dsb. Masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahui rokok ilegal, namun tak sedikit pula dari mereka yang sudah paham apa itu rokok ilegal dan bagaimana ciri – cirinya. Tak hanya melakukan survei pengetahuan masyarakat, para pegawai yang bertugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi singkat tentang rokok ilegal dan pita cukai hasil tembakau.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan survei pengetahuan masyarakat dan sosialisasi rokok ilegal ini adalah agar kedepannya lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui rokok ilegal, dengan begitu dapat meminimalisir peredaran rokok ilegal di masyarakat. Karena seperti yang SobatIsun ketahui, mengonsumsi rokol ilegal tak hanya menimbulkan kerugian negara, namun juga berbahaya bagi kesehatan karena belum diketahui kandungan di dalamnya. Jadi, ayo terus gempur rokok ilegal!

#surveipengetahuanmasyarakat #sosialisasi #rokokilegal #bcbanyuwangi #beacukaimakinbaik #isunbanyuwangi #beacukairi