Sosialisasi DHBCHT 2022
Minisun BC Banyuwangi
Halo SobatIsun.
Kalian masih ingat kan dengan DBHCHT?
DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang berikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Salah satu tujuan dari pemberian dana tersebut adalah untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Bea Cukai Banyuwangi bersinergi dengan Pemerintah Daerah Banyuwangi telah melakukan sosialisasi dan operasi pasar dengan tema Gempur Rokok Ilegal di beberapa kecamatan yaitu Banyuwangi, Muncar, Srono, Wongsorejo, Bangorejo, Pesanggaran, Siliragung, Glenmore, dan Kalibaru.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 31 Mei 2022 hingga 27 Juni 2022 yang diikuti oleh peserta dari aparatur kecamatan, para nelayan dan juga masyarakat umum. Dengan diadakannya sosialisai ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dampak buruk rokok ilegal sehingga tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di daerah Banyuwangi. Petugas juga memberikan nomor saluran pengaduan dan pelaporan agar masyarakat lebih mudah memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 31 Mei 2022 hingga 27 Juni 2022. Sosialisasi Gempur Rokok Illegal diikuti oleh peserta dari aparatur kecamatan, nelayan serta warga di wilayah kecamatan tersebut. Dalam pelaksanaan sosialisasi, narasumber dari Bea Cukai Banyuwangi memaparkan materi tentang rokok ilegal mulai dari ciri-ciri fisik, modus penjualan, sampai dampak buruknya. Bea Cukai Banyuwangi juga memberikan kontak layanan informasi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan adanya keberadaaan rokok illegal dan/atau hanya sekedar konsultasi tentang rokok illegal.
Mari bersama sama GEMPUR ROKOK ILEGAL..!!