Pencabutan Insentif Tambahan Pada KB dan KITE

Minisun BC Banyuwangi

7/18/20222 min read

Hai SobatIsun, sudah pada tau belum nih ada pencabutan PMK tentang Insentif Tambahan Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)?

Lalu apa saja ya hal-hal yang diatur dalam PMK 96/PMK.04/2022?

Pada hari Jumat (15/07), Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Pulung Raharjo, didampingi oleh Sukarno, Pemeriksa Bea Cukai Pertama/Ahli Pertama, berkunjung ke PT Lundin Industry Invest. PT Lundin merupakan perusahaan Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

Kunjungan kali ini dalam rangka memberikan sosialisasi mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu PMK 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan PMK 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan KB dan KITE Dalam Rangka Penanggulangan Dampak COVID-19.

Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat PT Lundin Industry Invest dengan dihadiri oleh staff exim dari PT Lundin. Dalam sambutannya, Pulung Raharjo menyampaikan bahwa insentif tambahan yang diatur dalam PMK 31/PMK.04/2020 hanya bersifat sementara untuk menangani eksisting perusahaan KB dan KITE akibat dampak pandemi COVID-19. Seiring dengan kondisi pemulihan ekonomi yang semakin membaik dan semakin sedikit perusahaan yang memanfaatkan fasilitas insentif tambahan, PMK 31/PMK.04/2020 dicabut dan pada tanggal 13 Juli 2022 mulai berlaku PMK 96/PMK.04/2022 dengan tetap memperhatikan alternatif insentif yang dapat dimanfaatkan perusahaan demi meningkatkan performa perusahaan KB/KITE.

Dalam pemaparannya, Sukarno menjelaskan poin-poin peralihan tentang Kawasan Berikat yang diatur dalam PMK 96/PMK.04/2022, yaitu penghitungan dan penetapan kuota pengeluaran hasil produksi KB ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP), pelaksanaan evaluasi atas penetapan TPB Mandiri pada masa pandemi COVID-19, dan penyelesaian alat-alat kesehatan yang dimasukkan ke Kawasan Berikat.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut terutama tentang perhitungan dan penetapan kuota pengeluaran hasil produksi ke TLDDP.

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan peraturan terbaru tentang KB dan KITE dapat dipahami oleh pengusaha KB yang ada di Banyuwangi dan dapat dilaksanakan sesuai arahan yang ada dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku. Bangkit Bersama Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional!