Stop Peredaran Rokok Berbahaya

Minisun BC Banyuwangi

3/15/20221 min read

Pada hari Jumat (11/03), Bea Cukai Banyuwangi menghadiri undangan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi #RokokIlegal yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi.

Bertempat di Balai Desa Wringingrejo Kecamatan Gambiran, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat pengerajin dengan berbahan dasar kain. Kegiatan sosialisasi yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal.

Rokok ilegal yang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga rokok pada umumnya membuat sebagian perokok memilih untuk mengonsumsi rokok ilegal. Padahal rokok ilegal tidak membayar kewajiban cukai dan tidak jelas keamanan konsumsinya. Jadi sangat membahayakan kesehatan baik perokok tersebut maupun orang-orang terdekatnya.

Para perokok tidak mengetahui dengan jelas tentang adanya sanksi atas kegiatan jual beli rokok ilegal. Sanksi yang dibebankan tidak main-main, sanksi pidana dengan ancaman penjara 1 sampai 8 tahun dapat dikenakan kepada para pelaku rokok ilegal.

Sebagai masyarakat yang sudah mengetahui bahaya peredaran rokok ilegal harus bagaimana? Masyarakat bisa membantu pemerintah dalam hal ini Bea Cukai dalam menyebarkan #informasi tentang bahaya rokok ilegal. Dengan harapan semakin banyak orang yang mengetahui informasi tentang rokok ilegal dapat menurunkan konsumsinya sehingga peredarannya pun ikut menurun. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Bea Cukai Banyuwangi melalui nomor layanan 0811 333 88 333. Bantuan dan dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal.

#sosialisasi #rokokilegal #dbhcht #isunbanyuwangi #BCBanyuwangi #beacukaimakinbaik #beacukairi