Gagalkan Pengiriman 2.000 Butir Narkotika

Minisun BC Banyuwangi

6/21/20221 min read

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap paket barang kiriman tersebut didapati 2 botol yang berisi masing-masing 1000 pil berbetuk tablet berwarna putih yang diduga merupakan Pil Trihexyphenidyl. Hasil dari pemeriksaan fisik diputuskan untuk melakukan pelacakan terhadap penerima paket yang berada di daerah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Sekitar pukul 14.30 telah diamankan pelaku berinisial RAP yang merupakan penerima paket barang kiriman tersebut.

Trihexyphenidyl termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter. Obat yang mengandung bahan kimia itu merupakan obat penenang. Jika dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika.

Selanjutnya, Bea Cukai Banyuwangi melakukan serah terima atas penerima paket berinisial RAP, barang bukti serta berkas pendukung atas dugaan pelanggaran UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi.

#narkoba #NPP #paket #isunbanyuwangi #bcbanyuwangi #BeaCukaiMakinBaik

Pada Hari Selasa tanggal 21 Juni 2022 pukul 12.00 s.d. 14.30, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga NPP berupa Pil Trihexyphenidyl di daerah Kecamatan Genteng, Banyuwangi.

Berawal dari pengembangan informasi yang didapatkan, Bea Cukai Banyuwangi bersama Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan spot check terhadap paket barang kiriman tersebut di Kantor TIKI Cabang Genteng dan melakukan pemeriksaan fisik guna memastikan bahwa paket barang kiriman tersebut merupakan Pil Trihexyphenidyl.