
Perizinan Cukai


Pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol pengusaha pabrik, importir, tempat penyimpanan, dan tempat penjualan eceran etil alkohol wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pengusaha harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai, serta menyerahkan surat pernyataan bermaterai bermeterai cukup yang menyatakan tidak keberatan untuk dibekukan/dicabut NPPBKC yang telah diberikan apabila terdapat kesamaan nama usaha dengan usaha yang telah mendapat NPPBKC terdahulu dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di tempat usaha.
Lokasi tempat usaha juga harus memenuhi persyaratan pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC.
Pengusaha mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi tempat usaha melalui registrasi.insw.go.id yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi tempat usaha paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi yang tercantum pada surat permohonan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lokasi.
Pengusaha mengajukan permohonan mendapatkan NPPBKC setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dilakukan pemeriksaan lokasi.
Pengusaha mengajukan permohonan mendapatkan NPPBKC melalui registrasi.insw.go.id yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Kepala KPPBC melakukan penelitian terhadap permohonan dan memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan dan surat pernyataan secara lengkap.
Apabila disetujui, Kepala KPPBC menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian NPPBKC dan piagam NPPBKC.
Apabila ditolak, Kepala KPPBC menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.