
Prosedur Fasilitas
KAWASAN BERIKAT


Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai dengan mendapat fasilitas berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM.
Pengusaha/investor harus memiliki Nomor Induk Berusaha, izin terkait penyelenggaraan kawasan, dan izin usaha industri
Pengusaha/investor menyampaikan permohonan melalui registrasi.insw.go.id
Sistem registrasi.insw.go.id melaksanakan validasi isi permohonan
Apabila valid, permohonan diterima KPPBC melalui sistem komputer pelayanan. Apabila tidak valid, permohonan dikembalikan ke pada pengusaha/investor untuk diperbaiki
Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi dan dokumen. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemeriksaan lokasi, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dilaksanakan paling lama 3 hari kerja
Pengusaha/investor harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria kepada Kepala Kantor Wilayah oleh direksi dan/atau wakil direksi paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin penyelenggara/pengusaha Kawasan Berikat, atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan paling lama 1 jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(KITE)


Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut; atau pengembalian bea masuk yang telah dibayar, atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
1. Pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha dan memenuhi peraturan mengenai fasilitas KITE (160/PMK.04/2018 dan 161/PMK.04/2018)
2. Pelaku usaha menyampaikan permohonan melalui registrasi.insw.go.id
3. Sistem registrasi.insw.go.id melaksanakan validasi isi permohonan
4. Apabila valid, permohonan diterima KPPBC melalui sistem komputer pelayanan. Apabila tidak valid, permohonan dikembalikan ke pada Pelaku usaha untuk diperbaiki
5. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi dan dokumen. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemeriksaan lokasi, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dilaksanakan paling lama 3 hari kerja
6. Pelaku usaha harus melakukan pemaparan proses bisnis dan pemenuhan kriteria kepada Kepala Kantor Wilayah oleh direksi dan/atau wakil direksi paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
7. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE, atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan paling lama 1 jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH
(KITE IKM)


Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.
1. Badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha dan memenuhi persyaratan mengenai fasilitas KITE IKM (177/PMK.04/2016 sebagaimana diubah dengan 110/PMK.04/2019)
2. Badan usaha menyampaikan permohonan melalui registrasi.insw.go.id
3. Sistem registrasi.insw.go.id melaksanakan validasi isi permohonan
4. Apabila valid, permohonan diterima KPPBC melalui sistem komputer pelayanan. Apabila tidak valid, permohonan dikembalikan ke pada badan usaha untuk diperbaiki
5. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi dan dokumen. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Pemeriksaan lokasi, pemeriksaan dokumen, dan penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dilaksanakan paling lama 3 hari kerja. Pemaparan proses bisnis dan gambaran umum oleh pimpinan badan usaha dilaksanakan pada saat pemeriksaan lokasi
6. Kepala KPPBC atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas KITE IKM, atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan paling lama 1 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi diterbitkan.